bakorwil4@jatimprov.go.id -

Rapat Koordinasi Pengelolaan Hasil Hutan dalam Peningkatan Kualitas Lingkungan di Wilayah Kerja Bakorwil IV Pamekasan Provinsi Jawa TimurTahun 2024

Kawasan Hutan tidak hanya sebagai lahan pelestarian dan dilindungi saja namun harus dikelola agar keberadaan hutan dapat membawa dampak yang positif baik bagi manusia ataupun lingkungan dan makhluk hidup lainnya. Bakorwil IV Pamekasan Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Hasil Hutan dalam Peningkatan Kualitas Lingkungan di Wilayah Kerja Bakorwil IV Pamekasan Tahun 2024 pada tanggal 07 Maret 2024 dengan pemateri Bapak M. Nursyamsi, S.Hut dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan Ibu Endang Handayani, SP., M.Si dari Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Sumenep.

Fungsi utama dari hutan yang ditumbuhi berbagai jenis tanaman hebat ialah untuk menyerap karbon dioksida yang ditimbulkan oleh manusia, kendaraan bermotor, limbah pabrik, maupun sumber-sumber lainnya dan fungsi lainnya sebagai berikut:

  1. Paru-paru dunia dan mencegah pemanasan global.
  2. Habitat untuk berbagai hewan dan tumbuhan
  3. Sumber makanan dan obat-obatan
  4. Pencegah terjadinya bencana alam
  5. Lapangan pekerjaan
  6. Terjaganya kualitas sumber air
  7. Pengurangan polusi udara

Menurut Bapak M. Nursyamsi, S.Hut, Indonesia memiliki kekayaan alam dan potensi besar untuk pengembangan usaha perlebahan. Sebanyak 6 dari 7 spesias lebah madu di dunia ada di Indonesia. Lebah memiliki 3 peran penting, yaitu:

  1. Polinasi
    • Lebah madu adalah penyerbuk utama bagi berbagai jenis tanaman, termasuk banyak tanaman makanan yang kita konsumsi sehari-hari. Sehingga lebah madu secara tidak langsung berperan dalam memelihara keanekaragaman hayati dan menjaga ketahanan pangan dunia.
  2. Produksi Madu
    • Lebah madu mengumpulkan nektar dari bunga-bunga dan mengubahnya menjadi madu. Madu telah banyak dikonsumsi sebagai sumber energi dan berbagai nutrisi.
  3. Nilai Ekonomi
    • Berkebun Lebah madu atau apikultur adalah sumber pendapatan bagi banyak petani dan peternak lebah di seluruh dunia. 

Menurut Ibu Endang Handayani, SP., M.Si, Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan petani atau perorangan yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan yang meliputi usaha hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, baik di hulu maupun di hilir. Terdapat 5 program pengelolaan hutan, yaitu

  1. Pelaksanaan Rehabilitasi di Luar kawasan hutan
  2. Pembangunan Hutan Rakyat di luar kawasan hutan negara
  3. Pembangunan penghijauan lingkungan di luar kawasan hutan negara
  4. Penerapan teknik konservasi tanah dan air hutan dan lahan
  5. Pembinaan/Pengawasan dalam rangka pengembangan RHL