bakorwil4@jatimprov.go.id -

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Jawa Timur dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 117 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Sub Bidang Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Jawa Timur maka kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Pamekasan adalah sebagai berikut :

1. Kepala Badan :
Kedudukan :
BAKORWIL merupakan unsur pendukung Kepala Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Tugas :
Melaksanakan, mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan di Jawa Timur.
Fungsi :
a. Perumusan Kebijakan Teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

2. Sekretaris Badan :
Tugas :
Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.
Fungsi :
a. Pengelolaan dan Pelayanan administrasi umum;
b. Pengelolaan dan Pelayanan administrasi kepegawaian;
c. Pengelolaan dan Pelayanan administrasi keuangan;
d. Pengelolaan dan Pelayanan administrasi perlengkapan;
e. Pengelolaan urusan rumah tangga;
f. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
g. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
h. Pengelolaan kearsipan dinas;
i. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
j. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Badan.

3. Bidang Pemerintahan :
Tugas :
Merencanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan umum, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta otonomi daerah.
Fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan koordinasi, fasilitasi monitoring dan evaluasi terhadap tugas pemerintahan umum, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta otonomi daerah;
b. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan umum, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta otonomi daerah;
c. Pelaksanaan inventarisasi permasalahan di bidang pemerintahan umum, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta otonomi daerah dan memfasilitasi perumusan penyelesaiannya;
d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Badan.

4. Bidang Pembangunan Ekonomi :
Tugas :
Merencanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan di bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, industri perdagangan, koperasi, pengusaha kecil dan menengah, BUMD, Pendapatan asli daerah, Pajak Bumi dan bangunan, perhubungan serta pengembangan dunia Usaha.
Fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi monitoring dan evaluasi terhadap bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan perdagangan, koperasi, pengusaha kecil dan menengah, BUMD, Pendapatan asli daerah, Pajak Bumi dan bangunan, perhubungan serta pengembangan dunia Usaha;
b. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugasdi bidang kehutanan perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, BUMD, Pendapatan asli daerah, Pajak Bumi dan bangunan, perhubungan serta pengembangan dunia Usaha;
c. Pelaksanaan inventarisasi permasalahan di bidang pembangunan ekonomi dan memfasilitasi perumusan penyelesaiannya;
d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Badan.

5. Bidang Kemasyarakatan :
Tugas :
Merencanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah.
Fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan koordinasi, fasilitasi pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat ;
b. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat;
c. Pelaksanaan inventarisasi permasalahan di bidang kemasyarakatan dan memfasilitasi perumusan penyelesaiannya;
d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

6. Bidang Sarana dan Prasarana :
Tugas :
Merencanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan dan pengembangan di bidang prasarana sumber daya air, prasarana perhubungan dan telekomunikasi, Tata ruang dan pengembangan wilayah, sumber daya alam dan lingkungan hidup serta energi dan sumber daya mineral.
Fungsi :
a. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi pembinaan, monitoring dan evaluasi di bidang prasarana sumber daya air, prasarana perhubungan dan telekomunikasi, Tata ruang dan pengembangan wilayah, sumber daya alam dan lingkungan hidup serta energi dan sumber daya mineral;
b. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan di bidang bidang prasarana sumber daya air, prasarana perhubungan dan telekomunikasi, Tata ruang dan pengembangan wilayah, sumber daya alam dan lingkungan hidup serta energi dan sumber daya mineral;
c. Pelaksanaan inventarisasi permasalahan di bidang sarana dan prasarana serta memfasilitasi perumusan penyelesaiannya;
d. Pelaksanaan pemberian rekomendasi usulan program pembangunan yang diusulkan oleh Kabupaten dan Kota;
e. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.