PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopyKTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur/ setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ ormas.
- Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya
- Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik. kepada pemohon informasi publik.
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
- Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik.
- Membukukan dan mencatat
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi menuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10(sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaika pemberitahuan yang berisikan informasi yang minta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsugdengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
- Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pembritahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP
BIAYA/TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), edangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi public dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Dinas Kominfo Prov Jatim atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.
Halaman Lainnya
Informasi yang Dikecualikan
No Judul Informasi Link 1 Daftar Informasi yang dikecualikan View
Download Regulasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Perkip Nomor 1 Tahun 2010 Perkip Nomor 1 Tahun 2013 Pergub Nomor 8 Tahun 2018
Informasi Berkala
A Informasi tentang profile Badan Publik : Informasi tentang kedudukan, domisili dan alamat lengkap View Struktur&n
Laporan Akses Informasi
LAPORAN AKSES INFORMASI LAI BAKORWIL IV PAMEKASAN TAHUN 2021 View LAI BAKORWIL IV PAMEKASAN TAHUN 2022 View LAI BAKORWIL IV PAMEKASAN TAHUN 2023 View&nb
Informasi Setiap Saat
Setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi setiap saat yang sekurang kurangnya terdiri atas: 1 Daftar Informasi Publik (DIP) DIP View 2 Rencana