Seputar PPID
Seputar PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
Di tingkat Provinsi Jawa Timur, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur dan untuk Badan Publik SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Publik/SKPD.
Demikian juga di tingkat Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, PPID Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati atau Walikota, sedang Badan Publik/SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Kota sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Publik /SKPD.n
Halaman Lainnya
Informasi yang Dikecualikan
No Judul Informasi Link 1 Daftar Informasi yang dikecualikan View
Download Regulasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Perkip Nomor 1 Tahun 2010 Perkip Nomor 1 Tahun 2013 Pergub Nomor 8 Tahun 2018
Informasi Berkala
A Informasi tentang profile Badan Publik : Informasi tentang kedudukan, domisili dan alamat lengkap View Struktur&n
Laporan Akses Informasi
LAPORAN AKSES INFORMASI LAI BAKORWIL IV PAMEKASAN TAHUN 2021 View LAI BAKORWIL IV PAMEKASAN TAHUN 2022 View LAI BAKORWIL IV PAMEKASAN TAHUN 2023 View&nb
Informasi Setiap Saat
Setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi setiap saat yang sekurang kurangnya terdiri atas: 1 Daftar Informasi Publik (DIP) DIP View 2 Rencana